2 Tersangka Tewasnya Peserta Diksar Menwa UNS Dijerat Pasal Berlapis
Senin, 8 November 2021 17:11:45

Solo - Polisi telah menetapkan dua tersangka kasus tewasnya peserta Diksar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Gilang Endi Saputra. Kedua panitia Diksar Menwa itu pun dijerat dengan pasal berlapis.
"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan kita junctokan dengan pasal 359 KUHP karena kelalaiannya," urai Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kantornya, Jumat (5/11/2021).
Polisi menyebut kedua tersangka yakni NFM dan FPJ, diduga lalai sehingga menyebabkan meninggalnya Gilang. Oleh karenanya polisi masih akan mendalami bentuk kelalaian keduanya.
Ade menyebut kedua tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap Gilang. "Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, penetapan kedua tersangka setelah penyidik Polresta Solo melakukan gelar perkara yang dilakukan Jumat (5/11). Selain itu juga dikuatkan dengan setidaknya tiga alat bukti yakni saksi, hasil visum dan juga keterangan ahli.